Lebaran 2021

Kadishub Jatim : Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Dimulai 6 Mei 2021

Sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Petugas gabungan saat stand by di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan terkait Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 itu mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Nyono menegaskan, sesuai SE tersebut, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Sedangkan adendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik. Tapi adalah mulainya dilakukan pengetatan pelaku perjalanan antar daerah, jadi dalam rentang itu yaitu selama masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021) masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono, Sabtu (24/4/2021).

Namun, sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat.

Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam.

Baca juga: Dua Pemuda Pasuruan Kepergok Curi Motor, Nekat Nyemplung Kali Jagir Kota Surabaya

Baca juga: Bassist Boomenang Hubert Henry Meninggal, Sempat Dirawat 10 Hari di RS Husada Utama Surabaya

Baca juga: Gelandangan dan Pengemis Kena Razia di Kabupaten Gresik, Ngaku Sehari dapat Ratusan Ribu Rupiah

Hal itu dikatakan Nyono sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang mudik dalam kondisi yang sehat.

Selain itu, Nyono juga menjelaskan, selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah.

Penyekatan tetap akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Dan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat laut dan udara yang beroperasi.

“Jadi yang mudik lebih awal tidak dilarang. Larangan mudik tetap berlaku mulai tanggal 6 Mei. Dan jika penyekatan sudah dimulai, yang nekat akan diminta putar balik,” tandasnya.

Dan jika ada yang tetap nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro.

Mereka yang masuk ke daerah akan dikarantina selama 5x24 jam dengan biaya sendiri.

Sementara Dinas Perhubungan Jatim nanti akan terjun langsung bersama kepolisian untuk memantau penyekatan.

Total di Jatim ada sebanyak 7 titik penyekatan utama, dan 20 titik penyekatan di 8 rayon.

Sementara itu, saat ini di lapangan memang terpantau belum ada penyekatan.
Di gerbang masuk Waru masuk Kota Surabaya misalnya, tim kepolisian memang melakukan pembagian lajur untuk roda dua dan empat.

Tidak ada pemeriksaan surat ataupun syarat perjalanan dan kendaraan pelat luar Surabaya masih dibolehkan untuk melintas.

Hanya saja petugas lebih sering mengecek penggunaan masker para pengguna kendaraan.

BACA BERITA SURABAYA LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved