Kasus Rizieq Shihab

Luapan Emosi Rizieq Shihab Dituding Menggiring Jawaban, Berdiri sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa

Luapan emosi Rizieq Shihab alias Habib Rizieq membuat sidang pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan riuh saay tanya Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) - Rizieq emosi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di PN jakarta Timur 

Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Rizieq makin emosi

Mendengar ucapan JPU Rizieq makin emosi sehingga bangkit dari kursi tempatnya duduk dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan.

Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan.

Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.

Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.

Adu mulut ini baru mereda setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Petamburan, Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua kubu.

Kapolsek Tebet dan Eks Lurah Petamburan jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021), Kompol Budi Cahyono mengaku sebelumnya juga diperiksa menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan.

"Diperiksa terkait masalah kerumunan warga pada saat PSBB Transisi diduga untuk mengajak warga berkumpul sesuai pasal 160 KUHP," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved