Kasus Rizieq Shihab

Luapan Emosi Rizieq Shihab Dituding Menggiring Jawaban, Berdiri sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa

Luapan emosi Rizieq Shihab alias Habib Rizieq membuat sidang pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan riuh saay tanya Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) - Rizieq emosi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di PN jakarta Timur 

SURYA.co.id | JAKARTA - Luapan emosi Rizieq Shihab alias Habib Rizieq membuat sidang pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan riuh. 

Sidang digelar secara tatap muka secara langsung alias offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).

Di tengah jalannya persidangan, Rizieq Shihab tidak terima disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggiring jawaban saksi yang dihadirkan, terutama saat saksi dari Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Emosinya tiba-tiba meluap. Dia awlanya duduk, langsung beridir sambil menunjuk-nunjuk jaksa yang ada di seberangnya.

Berikut kronologi luapan emosi Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kerumunan Petamburan

Awalnya, Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq kepada Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved