Berita Tulungagung

Dua Warga Tulungagung Masuk Bui Gara-gara Memeras Disertai Ancaman Pembunuhan

Melihat suaminya mendapat pukulan hingga tak berdaya, istrinya lalu memberikan uang sebesar Rp 4.000.000.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
Tersangka Nana dan Alex, pelaku pemerasan dan kekerasan di Kabupaten Tulungagung. 

Sementara Alex ditangkap di Jalan Desa Gempolan, Kecamatan Pakel di hari yang sama.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan kepada Feri.

Polisi menyita uang Rp 3.000.000 sisa uang yang diberikan istri Feri.

Selain itu polisi juga menyita mobil Daihatsu Xenia AG 1240 SE yang digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya.

“Unsur-unsur pemerasan sudah terpenuhi. Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulungagung,” tutur Tri Sakti.

Karena perbuatannya ini, penyidik menjerat Nana dan Alex dengan pasal 386 ayat 2 KUHPidana tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved