Kontak Pengaduan THR 2021 Langsung ke Kemnaker Via Online hingga Telepon, ini Jadwal Pencairannya

Berikut kontak pengaduan THR 2021 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online hingga telepon.

Kompas.com
Ilustrasi uang THR 2021. Kontak Pengaduan THR 2021 ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berikut kontak pengaduan THR 2021 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online hingga telepon.

Seperti diketahui, jadwal pencairan THR 2021 telah dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI-Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

ilustrasi jadwal pencairan THR 2021
ilustrasi jadwal pencairan THR 2021 (ISTIMEWA)

Baca juga: Bocoran Terbaru THR PNS 2021 dan Swasta, Cair Full Tanpa Potongan, Berikut Jadwal dan Besarannya

Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021: Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima

Sedangkan pembayaran THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Melansir dari unggahan instagram @kemnaker, Ida Fauziyah dan jajarannya di Kemnaker membuka posko pengaduan THR 2021.

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR.

Serta memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

Semua unit di Kemnaker dilibatkan dalam posko. Begitupun teman-teman representasi serikat pekerja/buruh dan pengusaha yang termasuk dalam DEPENAS diminta untuk memantau posko ini.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Ida memastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Ida juga meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Berikut kontak pengaduannya:

1. Via online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id atau klik di sini: LINK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved