Kontak Pengaduan THR 2021 Langsung ke Kemnaker Via Online hingga Telepon, ini Jadwal Pencairannya
Berikut kontak pengaduan THR 2021 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online hingga telepon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
2. Melalui telepon call center: 1500-630
3. Melalu Posko tatap muka di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, gedung B lantai 1, Jakarta Selatan (Pukul 08.00 - 15.00 WIB).
Cara Hitung Besaran THR
Sementara itu, ada 4 golongan yang menjadi penerima THR 2021 sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa THR 2021 untuk karyawan swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah 4 golongan penerima THR 2021.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Cara hitung besaran THR 2021
- Masa kerja 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan