PPDB Jatim 2021

Pengambilan PIN mulai Senin 19 April, PPDB Jatim 2021 Dibuka pada 3 Mei

Pengambilan (Personal Identification Number) untuk pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) Jatim 2021 dibuka pada Senin (19/4/2021). 

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul hadi
Para calon siswa mengantre pengambilan PIN pendaftaran di SMKN 3 Kota Blitar. Pengambilan PIN PPDB Jatim 2021 dibuka mulai 19 April 2021. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pengambilan (Personal Identification Number) untuk pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) Jatim 2021 dibuka pada Senin (19/4/2021). 

Pengambilan PIN dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net bisa dilakukan hingga 31 Mei 2021 secara online.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim,  Alfian Majdi menuturkan pengambilan PIN tahun ini berlangsung cukup lama dibandingkan tahun 2020.

"Kalau tahun 2020 pengambilan PIN cuma 12 hari, tahun ini bisa dilakukan hingga jalur terakhir PPDB,"urainya, Minggu (18/4/2021).

Namun, ia menghimbau pengambilan PIN dilakukan sejak awal jika memang berniat mendaftar SMA.

Pasalnya PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK) dibuka pada 3 Mei 2021.

Alfian menjelaskan prosedur pengambilan PIN terdapat beberapa kategori.

Yaitu bagi siswa lulusan jatim tahun 2021, kemudian bagi siswa lulusan jatim tahun 2021 yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya dan bagi siswa luar jatim atau lulusan jatim tahun lalu.

"Untuk lulusan tahun ini yang nilai rapornya sudah didaftarkan tinggal login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir. Kemudian mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili,"paparnya.

Setelah itu menentukan titik lokasi rumah. Jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Sementara bagi siswa siswa lulusan Jatim tahun ini (2021) yang  belum diisikan nilai rapornya, setelah login maka harus mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

Kemudian mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili. 

"Selebihnya sama, setelah menentukan titik lokasi rumah dan jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN,"urainya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved