Berita Pasuruan
Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Keluarkan SK Darurat Siklon Tropis 94W, Berlaku 8 Hari
Berisikan tentang penetapan status siaga darurat menghadapi potensi bibit siklon tropis 94W di Kota Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pasuruan Darurat Siklon Tropis 94W.
Surat bernomor 188/423.031/2021 itu berisikan tentang penetapan status siaga darurat menghadapi potensi bibit siklon tropis 94W di Kota Pasuruan.
Gus Ipul menjelaskan, status Siaga Darurat menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94W di Kota Pasuruan ini berlaku selama delapan hari.
"Mulai tanggal 13 April 2021 hingga 20 April 2021," kata Gus Ipul, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Harga dan Stok Sembako di Pasar Besar Kota Batu Diprediksi Stabil dan Aman Hingga Lebaran
Baca juga: Kades Tulungagung yang Digerebek di Rumah Warga Perempuan, Sembunyi di Plafon Kamar Mandi
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Penumpang di Terminal Patria Kota Blitar Akan Jalani Tes GeNose C19
Baca juga: Biaya Pemakaman Rp 5 Juta di Makam Bibis Kepatihan Dikembalikan, Ini Kata Sekda Ponorogo
Dalam surat ini, Gus Ipul menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pasuruan sebagai komandan tanggap darurat.
"Saya minta, organisasi perangkat daerah atau instansi dan lembaga yang terkait penanganan bencana harus mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki dan tetap siaga," jelasnya.
Sekadar diketahui, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan di lapangan.
Apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.