Update Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 14 April 2021 & Aturan Tarawih hingga Tempat Hiburan saat PPKM Mikro
Update virus corona (COVID-19) di Surabaya Rabu (14/4/2021). Simak aturan salat tarawih di masjid dan tempat hiburan selama PPKM Mikro.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Takmir atau panitia atau ada petugas yang mengukur suhu tubuh jemaah dan tersedia Hand sanitizer.
Cak Eri dalam pengukuhan pengurus cabang DMI itu mengajak pengurus DMI Kota Surabaya di 31 kecamatan untuk bersinergi bersama pemerintah dalam upaya memakmurkan masjid untuk kegiatan muamalah dan sosial
Adapun,Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) buka selama Ramadan.
Hanya bioskop dan tempat biliar yang diperbolehkan buka.
Perda Kota Surabaya 23 tahun 2012 memang mengatur tempat-tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa.
Di antaranya panti pijat, diskotik, club malam, karaoke dewasa dan keluarga, spa hingga pub.
"Nanti akan ada surat edaran dari Pak Wali Kota untuk RHU selama bulan Ramadan untuk tutup. Sektor yang boleh buka hanya bioskop dan biliar yang sudah berizin," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu (10/4/2021).
Bagi yang diperbolehkan buka, tetap harus menyesuaikan waktu. Misalnya, bioskop tidak menampilkan film mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebab pada jam-jam itu, masyarakat berbuka puasa dan salat Tarawih.
Sebelumnya, pemkot baru saja memperbolehkan RHU di Surabaya kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama masa pandemi.
Relaksasi ini mulai dijalankan setelah terbitnya Peraturan Wali kota pada akhir Maret lalu. Meski telah dibuka, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati pengelola RHU maupun pengunjung.
Pemkot Surabaya mendorong masing-masing RHU memanfaatkan waktu tutup selama Ramadan untuk persiapan asesmen. Sehingga, bisa segera buka setelah Ramadan.
Simak berita terkait virus corona dan PPKM Mikro lainnya di Surya.co.id