THR 2021 Cair Kapan? Ini Kata Kemenkeu Lengkap Besaran THR, Gaji ke-13, Pensiunan yang Diterima ASN
THR 2021 cair kapan? Berikut kata Kemenkeu lengkap besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan Pensiunan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada bulan Mei 2021. Lantas THR 2021 cair kapan?
Berikut jawaban Kementerian Keuangan atau Kemenkeu soal pencairan THR.
Selain itu terdapat informadi besaran THR, Gaji ke-13 dan Pensiunan yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN).
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS/ASN akan cair sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Berita Persebaya Populer Hari Ini: Coach Aji Fokus Taktik Kalahkan Persib & Peluang di Piala Menpora
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Sedang Diproses Muncul di Dadhboard, Apa Artinya? Berikut Jawaban Admin
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Menyucikan Diri, Salah Satu Syarat Sebelum Melaksanakan Puasa Ramadan

Itu artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka THR 2021 akan cair pada awal Mei 2021.
Namun ditanya soal hal tersebut, pihak Kemenkeu belum mau memastikan kapan pencairan dilakukan.
"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu berapa besaran THR, Gaji ke-13 dan pensiunan tahun 2021?
Besaran THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Sementara Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.
Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.