Berita Blitar

Mami BY Buka Prostitusi 6 PSK Remaja Blitar & Salon di Kos, Satpol: Tempat Usaha Berizin, Tapi . . .

Tersangka Mami BY membuka prostitusi online 6 PSK remaja dan salon kecantikan di kos yang disewanya di kawasan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Samsul Hadi
Kasus PSK remaja di Blitar sebagai anak buah mami BY (40) masih menjadi perhatian. Pasalnya, sosok mami BY menjual PSK remaja berstatus pelajar, mereka siswi SMA dan siswi SMP. Untuk mendapatkan layanan dari anak-anak di bawah umur itu, mami BY tak sembarang memberikan layanan kepada pria hidung belang. 

BLITAR, SURYA - Tersangka Mami BY (40) membuka prostitusi online 6 PSK remaja dan salon kecantikan di kos yang disewanya di kawasan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. 

Setelah penangkapan Mami BY beserta para PSK yang masih berstatus siswi SMA dan siswi SMP serta dua pria penyewa jasa esek-esek, Satpol PP melakukan ssidak ke lokasi tersebut. 

Menurut Satpol PP Kota Blitar, tempat usaha milik Mami BY itu sudah memiliki izin, tapi ada pelanggaran dalam penerapannya. 

Berikut penuturan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun kepada SURYA.co.id, Kamis (8/4/2021).

"Kami mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota dalam upaya penegakan hukum di tempat kos. Karena tempat kos diatur Perda, kami juga punya kewajiban melakukan penertiban," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: UPDATE PSK Remaja di Blitar, Mami BY Jual Siswi SMA dan SMP, Tak Sembarang Layani Pria Hidung Belang

Ilustrasi siswi SMA. Foto kanan : Kasus PSK remaja di Blitar sebagai anak buah mami BY (40) masih menjadi perhatian. Pasalnya, sosok mami BY menjual PSK remaja berstatus pelajar, mereka siswi SMA dan siswi SMP. Untuk mendapatkan layanan dari anak-anak di bawah umur itu, mami BY tak sembarang memberikan layanan kepada pria hidung belang.
Ilustrasi siswi SMA. Foto kanan : Kasus PSK remaja di Blitar sebagai anak buah mami BY (40) masih menjadi perhatian. Pasalnya, sosok mami BY menjual PSK remaja berstatus pelajar, mereka siswi SMA dan siswi SMP. Untuk mendapatkan layanan dari anak-anak di bawah umur itu, mami BY tak sembarang memberikan layanan kepada pria hidung belang. (Kolase SURYA.co.id/Samsul Hadi)

Hadi mengatakan Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke tempat kos tersebut.

Satpol PP masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran di usaha tempat kos itu.

"Hasil pengecekan, tempat kos tersebut sudah punya izin usaha. Tapi, ada dugaan pelanggaran di dalamnya," ujarnya.

Dikatakannya, jika ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Menurutnya, usaha tempat kos di Kota Blitar sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos.

Perda itu mengatur, antara lain, usaha tempat kos tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan asusila dan narkoba.

"Tempat kos sebagai tempat berteduh dan tempat tinggal, kalau disalahgunakan untuk kegiatan lain berarti terjadi pelanggaran," katanya.

Baca juga: 6 PSK Remaja di Blitar Anak Buah Mami BY Dilacurkan Setelah Dijerat Utang HP, Uang dan Baju

Ilustrasi PSK remaja. Foto kanan : mami BY selaku muncikari prostitusi online remaja di Blitar saat hendak dibawa ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
Ilustrasi PSK remaja. Foto kanan : mami BY selaku muncikari prostitusi online remaja di Blitar saat hendak dibawa ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). (SURYA.co.id/Samsul Hadi)

Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha tempat kos.

Selama ini, Satpol PP secara berkala sudah melakukan penertiban dan pengawasan dengan melakukan razia di tempat kos.

"Karena jumlah tempat kos banyak, razia tidak bisa kami laksanakan. Kami juga butuh peran RT, RW, Lurah, dan Camat untuk pengawasan tempat kos," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved