Siasat Licik Mami BY Jual Anak di Bawah Umur Rp 300 Ribu Sekali Main di Blitar, Jerat Pakai Ponsel
Siasat licik mami BY (inisial), tersangka muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi online terungkap.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Siasat licik mami BY (inisial), tersangka muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi online terungkap.
Perempuan berusia 40 tahun yang berasal dari Kanigoro, Kabupaten Blitar ini menjerat para anak dibawah umur yang rata-rata pelajar SMA dengan berbagai iming-iming.
Hal ini terungkap setelah mami BY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Di hadapan wartawan yang mewawancarai saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021), BY mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.
"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY.
Baca juga: Sosok RE, Seorang Istri Dilacurkan Suami Bertarif Rp 1 Juta Untuk Layani Pria Brondong di Kediri
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang dan Ponsel
Berikut siasat licik mami BY hingga akhirnya tertangkap:
1. Ditawari jadi pemandu lagu

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan, awalnya anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar ini ditawari menjadi pemandu lagu.
Setelah mereka tertarik, mami BY lalu membelikan mereka ponsel, baju dan barang-barang lainnya.
Calon korban ini juga diiming-imingi sejumlah uang.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
2. Korban dijual Rp 300.000 sekali main
Setelah korban terjerat, mami BY lalu menawarkan para korban ke lelaki hidung belakng melalui WhatsApp (WA).
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.
Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.