3 Golongan yang Diutamakan Menerima BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mencairkannya
Berikut beberapa golongan yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta. Simak juga cara mencairkannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara daftarnya cukup mudah, yakni:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat: NIK sesuai KTP Elektronik, Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap, Alamat, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.
Baca juga: Daftar Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Cara Cairkan BLT UMKM