Kudeta Demokrat Belum Berakhir, Kubu Moeldoko Tantang Bertarung di Pengadilan, Ini Reaksi AHY
Kudeta Partai Demokrat yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum berakhir.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kudeta Partai Demokrat yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum berakhir.
Justru kubu Moeldoko menganggap, keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan kepengurusannya baru babak awal perjuangannya.
KIni, Demokrat kubu Moeldoko menantang kubu AHY untuk bertarung di pengadilan.
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Harga Sepatu Pernikahan Melisa Indonesian Idol Tak Kalah Fantastis, Histeris saat Dibongkar Jemimah
Baca juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri Diperbolehkan, Gubernur Jawa Timur : Tetap Jaga Jarak Aman
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.