Berita Lumajang

Kisah Hidup Mami Oliv, Waria yang 7 Tahun Jalankan Prostitusi Online di Lumajang

Inilah kisah hidup waria asal Lumajang yang masuk dalam dunia prostitusi online selama 7 tahun. Tertangkap polisi saat sedang begini.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mami Oliv, waria asal Lumajang yang masuk dalam dunia prostitusi online. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Inilah kisah hidup waria asal Lumajang yang masuk dalam dunia prostitusi online.

Ternyata, warga Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang itu sudah 7 tahun menjalankan bisnis esek-esek secara online.

Waria berinisial DAS itu, sehari-hari punya nama julukan Mami Oliv. Dia masuk dalam bisnis gelap karena setiap hari sering bergaul dengan Ladies Club (LC). Itu karena Mami Oliv punya bisnis salon kecantikan.

Hingga akhirnya, pada satu waktu Mami Oliv diminta salah satu temannya, seorang pria hidung belang untuk mengenalkannya kepada salah satu LC.

Singkat cerita Mami Oliv pun memulai bisnis lendir itu.

"Jadi dia itu kenal background pelanggannya dan LC-nya," kata Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Muljoko, Senin (5/4/2021).

Mami Oliv pun merasa mudah meraup rupiah dari bisnis haram itu. Sebab, setiap transaksi dia mendapat jatah Rp 200 ribu. Terlebih, wanita yang dieksploitasi Mami Oliv masih muda berusia 18-25 tahun.

"Kalau tarif wanitanya rata-rata Rp 1 juta," ungkap Muljoko.

Kata Muljoko, selama menggeluti bisnis prostitusi online, Mami Oliv cukup piawai menjaga privasinya. Ia hanya akan melayani jasanya menyediakan PSK pada orang-orang yang dikenal saja.

"Jadi kalau ada orang asing pesan ke dia sulit," terangnya.

"Biasanya pelanggannya orang Lumajang dan Jember," imbuh Muljoko.

Namun, sepandai-pandainya ia menyembunyikan bisnis gelap itu, sepak terjang Mami Oliv akhirnya terendus polisi.

Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK)nya bertemu dengan pria hidung belang, pada Kamis malam (1/4/2021).

Saat penangkapan, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card dan 3 pack kondom yang digunakan DAS untuk menjalankan bisnis prostitusi online.

Bahkan, di tangannya polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, yang diduga hasil dari usahanya menjajahkan perempuan-perempuan kepada pria hidung belang.

Mami Oliv pun langsung digelandang ke Polres Lumajang.

Kini dirinya mendekam di tahanan Polres Lumajang dan dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved