Berita Malang Raya

6.779 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Terekam CCTV, Paling Banyak Terobos Lampu Merah

Pengguna jalan diimbau untuk tertib dan disiplin berlalu lintas, selain sebagai bentuk saling menghormati pengguna jalan lain

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Petugas Satlantas Polres Batu memantau tangkapan gambar CCTV yang terpasang di perempatan Klenteng Kota Batu. 

SURYA.CO.ID, BATU – Hingga akhir Maret 2021, Satlantas Polres Batu mencatat ada 6.779 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di jalanan Kota Batu.

Pengguna jalan diimbau untuk tertib dan disiplin berlalu lintas, selain sebagai bentuk saling menghormati pengguna jalan lain, juga untuk keselamatan bersama.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto menerangkan, sebagian besar pelanggar adalah menerobos lampu lalu lintas ketika menyala warna merah.

Seperti yang terjadi di perempatan Klenteng Kota Batu.

Tidak sedikit pengendara yang dari arah Alun-alun Kota Batu langsung belok kiri ke arah RS Karsa Husada.

Padahal di sana ada peringatan agar belok kiri mengikuti isyarat lampu lalu lintas.

Jumlah pelanggar terus bertambah setiap harinya hingga awal April ini.

Baca juga: Seperti Ini Suasana Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Ponorogo

Baca juga: Tiga dari Empat Petahana Tumbang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Trenggalek

Baca juga: Banyak Sampah Plastik di Waduk Karangkates Kabupaten Malang, Begini Tanggapan DLH

Petugas masih belum menerapkan sanksi kepada pelanggar karena saat ini masih tahap sosialisasi.

Meski begitu, tetap ada teguran melalui surat dari Polres Batu kepada pelanggar.

Surat dikirim sesuai alamat yang terdeteksi berdasarkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.

“Satlantas Polres Batu tetap mengirimkan surat teguran simpatik ke alamat pelanggar sesuai yang terdata dalam sistem. Surat teguran simpatik itu berfungsi sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat,” Hariyanto.

Dijelaskan secara teknis oleh Hariyanto, kamera E-TLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Satlantas Polres Batu.

Untuk menekan jumlah pelanggar, Satlantas Polres Batu akan gencarkan sosialisasi E-TLE ke seluruh lapisan masyarakat.

“Setelah ini kami akan pasang banner permanen di titik lokasi yang terpasang E-TLE. Selain itu juga akan kami pasang di lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat,” jelasnya.

Hariyanto menegaskan, sejatinya pemasangan E-TLE bukan untuk menjebak masyarakat. Justru sebaliknya, kamera itu berfungsi untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi kecelakaan.

Pasalnya, banyak kecelakaan karena berawal dari pelanggaran lalu lintas.

E-TLE bisa mendeteksi 10 jenis pelanggaran.

Pelanggaran itu meliputi kendaraan melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.

Berikutnya melalui E-TLE juga bisa mendeteksi pelanggaran kendaraan parkir di area larangan parkir, pengendara ugal-ugalan di jalan, pajak kendaraan belum dibayar, melawan arus, dan putar arah sembarangan.

Nantinya juga akan dilakukan tambahan pemasangan kamera E-TLE di sejumlah titik.

Rencananya akan dipasang di simpang empat Lippo Plaza dan simpang empat Pesanggrahan.

Untuk penambahan kamera ini, Polres Batu akan berkolaborasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkot Batu. Seperti Dishub maupun Diskominfo.

E-TLE mulai diberlakukan pada 24 Maret 2021. Pemberlakuan program ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

E-TLE adalah program kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dirinya dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 27 Januari 2021.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved