Berita Trenggalek
Urus SIM Online, Polres Trenggalek Segera Sosialisasikan ke Warga
Pengurusan SIM online ini akan dilaksanakan mulai April secara nasional.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek akan segera menyosialisasikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pengurusan SIM online ini akan dilaksanakan mulai April secara nasional.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pasti peluncuran program baru itu.
“Nanti kami akan segera mengikuti. Akan segera kami sosialisasikan sesaat sebelum dan setelah peluncuran,” kata Imam, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan, Satlantas Polres Trenggalek telah menyiapkan segala pendukung layanan SIM online itu.
“Baik piranti kerasnya, semua sudah kami siapkan,” sambungnya.
Baca juga: Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Batu Tidak Lagi Layani Penyidikan
Baca juga: Kemenkumham Tolak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Ini Tanggapan DPC Partai Demokrat Trenggalek
Baca juga: LKPJ 2020 Anggaran Difokuskan untuk Refokusing Pandemi Covid 19 di Kota Kediri
Menurutnya, layanan pengurusan SIM online akan memudahkan warga di Kabupaten Trenggalek.
Terutama warga yang tempat tinggalnya jauh dari pusat kota.
“Sebab nanti tinggal di rumah saja. Pakai aplikasi dari ponsel,” ungkap Imam.
Soal tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.
Selain tak perlu datang, nantinya warga juga tak perlu mengatre terlalu lama untuk mengurus SIM.
Di Kabupaten Trenggalek, terang Imam, pengurusan baru dan perpanjangan SIM menyentuh hampir 100 orang per hari.
“Jadi tidak perlu mengantre. Apalagi sekarang kan masih pandemi,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas RI menggagas aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara online.
Dikutip dari Tribunnews.com, program itu rencananya akan diluncurkan April 2021.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menerangkan, perpanjangan SIM online itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-mendatangi-satpas-satlantas-polres-trenggalek-untuk.jpg)