Berita Malang Raya
Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Batu Tidak Lagi Layani Penyidikan
Ada tiga Polsek di wilayah hukum Polres Batu tidak lagi melayani proses penyidikan.
SURYA.CO.ID, BATU - Menindaklanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan sektor kepolisian hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), ada tiga Polsek di wilayah hukum Polres Batu tidak lagi melayani proses penyidikan.
Tiga Polsek itu terdiri atas Polsek Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pujon, Ajun Komisaris Supriyanto saat dikonfirmasi menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia mengaku sudah mendapatkan keterangan tersebut dari atasannya.
Saat ini, dirinya tengah menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan.
Setelah tidak lagi melayani penyidikan, bukan berarti masyarakat tidak bisa melapor di tingkat Polsek.
"Kami masih tetap menerima laporan. Tugas kami menerima laporan. Nanti proses penyidikannya bisa dilimpahkan ke Polres Batu atau kami selesaikan secara baik-baik di tingkat Polsek," katanya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tolak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Ini Tanggapan DPC Partai Demokrat Trenggalek
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Ajak ASN Cepat Bertransformasi untuk Raih Prestasi
Polsek Pujon akan berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk Polsek Ngantang dan Kasembon.
Supriyanto akan mendorong peningkatan fungsi Bhabinkamtibmas di desa-desa.
"Fungsi Bhabinkamtibmas sangat penting untuk meminimalisir potensi konflik. Jika mereka mengetahui potensi itu, maka akan lebih cepat diredakan," paparnya.
Supriyanto tidak serta merta menganggap tugas kepolisian di bagian sektor menjadi lebih ringan karena fungsi penyidikan tidak lagi dilakukan.
Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas justru harus lebih dikuatkan karena konsentrasi kerjanya tidak pecah.
Polsek Pujon, Ngantang dan Kasembon berada di wilayah administratif Kabupaten Malang. Namun wilayah hukumnya masuk dalam Polres Batu.
Dalam surat keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan sektor kepolisian hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), alasan dipilihnya tiga polsek itu karena jarak dan waktu tempuh yang lama ke arah Polres Batu.
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Petugas Satpol PP Kota Malang Jalani Tes Urine |
![]() |
---|
Jasa Tirta I Bagikan Beasiswa Pada 50 Pelajar Kota Malang yang Tinggal di Sekitar Sungai Brantas |
![]() |
---|
Sekolah Tatap Muka di Kota Malang Mulai 19 April 2021, Seperti Ini Persiapannya |
![]() |
---|
Aktif Sosialisasi Lantas dan Covid-19, Anggota Satlantas Polresta Malang Kota Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi Saat Sahur di Kota Malang, Sempat Ikat Pintu Rumah Korban dengan Tali Sepatu |
![]() |
---|