Setelah Menkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, DPC Surabaya dan Tuban Makin Solid Bersama AHY
Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menolak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moedoko, sejumlah DPC bereaksi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal. Demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya.
Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak

Diberitakan sebelumnya, penyampaian penolakan terhadap kubu Moeldoko disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly secara virtual pada Rabu (31/3/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.