Setelah Menkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, DPC Surabaya dan Tuban Makin Solid Bersama AHY

Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menolak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moedoko, sejumlah DPC bereaksi.

Kolase ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/tangkapan layar
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. Foto kanan : Ketua Umum Partai Demokrat versi Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menkumham tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menolak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, sejumlah DPC bereaksi.

Reaksi cepat disampaikan DPC Partai Demokrat Surabaya dan Tuban. 

DPC Demokrat Surabaya menegaskan semakin solid di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. 

"Kami menghaturkan terimakasih. Syukur, Alhamdulillah. Putusan dari Kemenkumham berpihak kepada kebenaran," kata Sekretaris DPC Demokrat Surabaya Junaedi kepada Surya.co.id dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (31/3/2021). 

Pihaknya mengapresiasi kinerja Kemenkumham. Keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum dan yuridis. 

"Hal ini sekaligus membuktikan, bahwa sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga, Ketum AHY adalah Ketua Umum (Demokrat) yang sah. Ini sesuai dengan Kongres Demokrat kelima, tahun 2020," katanya. 

BREAKING NEWS - Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham Karena Alasan Ini, AHY Langsung Konferensi Pers

Suharso Monoarfa Temui Airlangga Hartarto, Katanya: PPP dan Golkar Banyak Kesamaan

Pihaknya juga memastikan seluruh pengurus dan kader Demokrat solid di bawah kepemimpinan AHY. "Kami pastikan Demokrat Surabaya solid mendukung kepemimpinan Ketua Umum AHY," kata Junaedi. 

Hal serupa diungkapkan DPC Demokrat Tuban

Plt Ketua DPC Demokrat Tuban, Didik Mukrianto mengatakan, sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun dan yakin Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB.

Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017, mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal.

"Saya yakin Menkumham bakal menolak permohonan pendaftaran pengesahan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang. Ketua sah tetap Mas AHY," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Pria yang juga sebagai anggota komisi III DPR-RI itu menjelaskan, berdasarkan standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB.

Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka yang mengklaim sebagai KLB.

Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan.

Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved