Berita Lamongan

Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor

Berniat mengurus perceraian, namun berubah ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
SB (47), warga Kecamatan Panceng, Gresik Jawa Timur yang mencuri motor saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Berniat mengurus perceraian, pikiran SB (47), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik berubah ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Perempuan ini pun nekat menggondol motor tersebut dan berakhir di jeruji besi.

SB yang sehari-hari berdagang pakaian ini ditangkap polisi usai mencuri sebuah motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.

"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah cafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).

Ia berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.

Baca juga: Ikuti Uji Kompetensi, Siswa Jurusan Produksi Film SMK Dr Soetomo Surabaya Buat Tujuh Film

Baca juga: Polisi di Magetan Beri Kado Cabai Rawit Bagi Warga yang Tertib Jalankan Protokol Kesehatan

Saat itulah SB melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niat jahatnya.

"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran yang ada di cafe tersebut.

Sementara, sepeda motor hasil curiannya langsung ia geber dibawa pulang ke rumah orang tuanya.

Ia kemudian kembali lagi ke tempat parkiran naik angkot untuk mengambil sepeda motornya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di cafe itu.

Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.

"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.

Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved