Densus 88 Amankan 1 warga Tulungagung

Sosok N Terduga Teroris di Tulungagung yang Ditangkap Densus 88, Sifatnya Diungkap Kerabat

Inilah sosok N seorang terduga teroris di Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap Densus 88, Selasa (30/3/2021) siang. Sifatnya di ungkap kerabat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/David Yohanes/ist
Polisi berjaga di TKP penangkapan seseorang terduga teroris di Tulungagung oleh Densus 88. Foto kanan : anggota Densus 88. 

Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Salah satunya yang dijelaskan Fadil yakni istilah Takjil untuk kode terkait bahan peledak yang dibuat.

Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

Baca juga: Sosok YSF Istri Terduga Bom Bunuh Diri di Makassar, Sehari-hari Jualan Makanan Online

"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil.

Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," lanjutnya.

Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persialan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini.

Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.

HH, dikatakan Fadil, jiga hadir dalam beberala pertemuan-pertemyan untuk memprsiapkan kegiatan diduga terkr dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkas Fadil.

Tangkap mantan petinggi FPI

Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap 4 terduga teroris di Condet, Senin (29/3/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved