Berita Lamongan
Pakai Media Bambu Petuk, Residivis Menyaru Jadi Dukun Pengganda Uang, Raup Duit Rp 107 Juta
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang dipakai untuk dipamerkan kepada korbannya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Menyaru sebagai dukun dan bisa menggandakan uang, Awinoto (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, meraup uang Rp 107 juta dari tiga orang korbannya.
Namun nahas, tersangka yang sudah menikmati uang sebanyak Rp 78 juta itu diringkus polisi karena kedoknya terbongkar.
Praktik perdukunan itu dilakoni dan berhasil memakan korban warga Mojokerto, S, DS dan DWN.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya melalui media bambu petuk yang akan diberikan kepada para korbannya.
Bambu itu, seperti dikatakan tersangka pada korbannya, bisa mendatangkan uang berlipat ganda. Namun dengan mahar uang yang terlebih dahulu harus disetor kepada tersangka.
Tipu muslihat tersangka ternyata mampu membius para korban dan bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang awal sebesar Rp 35 juta.
Setelah akad perjanjian, pelaku tak juga kunjung memberikan bambu petuk kepada korban.
Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar.
Ketentuannya, lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.
Pelaku mengaku bisa mendatangkan uang, tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu dengan memanfaatkan media minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam.
"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta," kata Miko.
Tak cukup sampai di situ, tersangka masih mengiming-imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Masih menurut Miko, namum pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Merasa ditipu, tiga korbannya melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di lantai dua rumahnya.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah ditelusuri, tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dukun-pengganda-uang-di-lamongan-ditangkap-polisi.jpg)