Berita Surabaya
Tarif BO Waria Surabaya Setara PSK Usia Belasan Tahun di Malang Anak Buah Mami Sela, Rp 1,5 Juta
Tarif BO waria Surabaya setara dengan PSK usia belasan tahun anak buah Mami Sela di Kota Malang, yakni Rp 1,5 juta sekali kencan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Tarif BO waria Surabaya setara dengan PSK usia belasan tahun anak buah Mami Sela (25) di Kota Malang, yakni Rp 1,5 juta sekali kencan.
Mami Sela mengendalikan 8 PSK muda dna telah melakukan transaksi kepada pria hidung belang sebanyak 16 kali.
Namun, mucikari di Malang itu diciduk anggota Polsek Belimbing ketika baru saja menjual anak buahnya berinisial NN (19) kepada pria hidung belang di sebuah hotel.
Kini, tarif PSK usia belasan tahun itu disamai oleh PSK waria Surabaya yang mematok banderol Rp 1,5 juta sekali kencan saat open booking alias BO.
Aksi PSK waria itu tepergok ketika menjerat seorang pria hidung belang dengan foto berbeda di aplikasi michat.
Baca juga: Sosok Mami Sela, Mucikari PSK Usia Belasan Tahun di Malang, Banderol Anak Buah Rp 1,5 Juta/Kencan
Kompolotan waria itu memasang foto seorang wanita yang tampak cantik.
Berikut cerita pria hidung belang tertipu foto cantik di michat, ternyata komplotan PSK waria.
Pria hidung belang yang menawar wanita cantik (belakangan pelakunya waria) melalui aplikasi michat berinisial ED (32).
ED mengaku iseng membuka aplikasi michat dan memilih-milih jasa layanan kencan yang pas untuknya.
Sampai kemudian, tawaran itu diberikan oleh seorang waria bernama Asep alias Tania (24) warga Bandar Lampung yang kos di Surabaya.
Baca juga: Kakek di Blitar Cabuli 6 Bocah Cewek Usia 10 Tahun, Modusnya Bikin Gregetan
Kepada korban, Asep alias Tania mengaku sebagai perempuan.
Ia menawarkan jasa layanan nafsu sekali kencan Rp 1,5 juta, sudah termasuk hotel.
"Tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Genteng," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (29/3/2021).
Setelah bersepakat, ED datang ke hotel itu dan menemui tersangka.
Di dalam kamar, tersangka sengaja membuat lampu ruangan remang-remang agar tak mudah diketahui dirinya waria.
Baca juga: Nyelinap Masuk Kamar, 6 Jam Suami Sembunyi di Bawah Ranjang, Pergoki Istri Tidur Dengan Selingkuhan
Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu calon pelayannya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita.
"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu.
Namun tersangka malah marah," terangnya.
Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.
Karena tak mau memberikan uang, tersangka lalu menelpon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.
Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.
Kemudian, ketiga tersangka itu kompak mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.
Atas kejadian itu, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.
Kejadian itu menimpa ES pada Jumat (19/3/2021) malam dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).
"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV.
Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.
Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya, sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.
Hasil penyidikan, komplotan waria mi chat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang berharga korbannya.
Tarif PSK usia belasan tahun di Malang dibanderol Rp 1,5 juta

Inilah sosok Mami Sela, usianya masih 25 tahun tapi sudah menggeluti dunia prostitusi online di Kota Malang dan mengendalikan 8 PSK.
Mami Sela dengan nama inisial SPH ini asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Namun, setiap hari, Mami Sela tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Adapun PSK yang dikendalikan relatif masih muda, usianya belasan tahun dengan banderol yang dikenakan sebesar Rp 1,5 juta sekali kencan kepada pria hidung belang.
Apes baginya, ketika anak buahnya berinisial NN usia 19 tahun sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dijadikan saksi kasusnya.
NN terklejut ketika sedang enak-enak dengan pasangan haramnya tiba-tiba digerebek.
NN dan pria hidung belang itu pun dibawa ke Polsek Belimbing.
Dari kedua pasangan haram yang menjadi saksi inilah, akhirnya Mami Sela menjadi tersangka.
Mami Sela ditangkap anggota Polsek Belimbing pada Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB.
Terungkap, Mami Sela sudah 16 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menginginkan delapan anak buahnya.
Sedangkan NN, baru dua kali dijual oleh Mami Sela.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat.
"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .
Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (27/3/2021).
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.
Polisi kemudian menangkap Mami Sela.
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK-nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut.
Saat ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Dimana saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.
Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.
Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani "tamu" melalui jasa tersangka.
Sedangkan dari tangan tersangka Mami Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP IPhone 7 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Kini Mami Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK-nya.
Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Baca berita terkini lainnya terkait prostitusi online Mi Chat di Surabaya dan Malang