Berita Malang

Polisi Ditipu Pengedar Narkoba, Ternyata Kamar Kolonel TNI Digerebek, Begini Kronologi Sebenarnya

Terungkap kronologi penggerebekan Kolonel TNI AD di kamar hotel di Kota Malang yang berakhir pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Kukuh Kurniawan
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan didampingi Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021). 

"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui WhatsApp.

Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.

Baca juga: Reaksi Perwira TNI Berpangkat Kolonel Digeledah, Kapolres Leonardus Minta Maaf, Anak Buah Masuk Sel

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meminta maaf kepada Kolonel TNI yang jadi korban salah sasaran penggerebekan narkoba.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meminta maaf kepada Kolonel TNI yang jadi korban salah sasaran penggerebekan narkoba. (tangkapan layar)

Menurut Gatot, IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada.

Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira berpangkat Kolonel TNI)," bebernya.

Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.

Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.

Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.

"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR.

Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR.

Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.

Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi Ade Herawanto (AH) berhasil ditangkap.

"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved