Berita Blitar
Kakek di Blitar Cabuli 6 Bocah Cewek Usia 10 Tahun, Modusnya Bikin Gregetan
Seorang kakek di Blitar diduga mencabuli 6 bocah cewek yang masih duduk di bangku SD di musala beralas sajadah saat membeli di tokonya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BLITAR -Seorang kakek di Blitar diduga mencabuli 6 bocah cewek yang masih duduk di bangku SD di musala rumah saat membeli di tokonya.
Pelaku yang sudah berusia 60 tahun itu berinisial MHY diduga, diduga mencabuli para bocah cewek rerata usianya 10 tahun.
Dia selalu mencabuli para bocah yang masih duduk di bangku SD itu di musala rumah beralas sajadah.
Aparat kepolisian pun menyita sebuah sajadah sebagai salah satu barnag bukti.
Bagaimana kejadian sebenarnya? Berikut penjelasan dari Polres Blitar.
Kakek MHY yang menjadi predator anak ini memiliki rumah dan toko di sebuah desa di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Sosok Hamida Penculik Ara, Benarkah Rebutan Rumah Warisan di Karanggayam I Surabaya?
Ironisnya, semua korban merupakan tetangga kakek cabul.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatalam, pelaku melakukan aksi pencabulan ketika para korban sedang berbelanja di tokonya.
Modus pelaku, yaitu, dengan cara tidak memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke rumah dan mencabulinya.
Selesai beraksi, pelaku baru memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.
Baca juga: Polisi Ditipu Pengedar Narkoba, Ternyata Kamar Kolonel TNI Digerebek, Begini Kronologi Sebenarnya
"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021) .
"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah.
Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barnag bukti.
"Kami mengamankan barang bukti sejumlah pakaian dan sajadah," katanya.
Menurut Yudhi, polisi masih mendalami perkara dugaan pencabulan terhadap anak.
Polisi menduga pelaku mengidap pedofilia mengingat para korban masih di bawah umur.
"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Ditangkap perangkat desa
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap MHY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
"MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok, Jumat (19/3/2021) dini hari dan sekarang berada di Polres Blitar Kota," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Jumat (19/3/2021).
Rochan mengatakan MHY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok karena diduga hendak melarikan diri.
Baca juga: UPDATE Kolonel TNI Salah Sasaran Digerebek di Hotel Bawa Korban, Kapolda Jatim Copot Kasatnarkoba
"Kasusnya sudah dilaporkan beberapa hari lalu dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Tapi, karena diduga pelaku hendak melarikan diri, akhirnya diamankan perangkat desa dan Polsek Nglegok," ujarnya.
Rochan menambahkan. Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota sudah meminta keterangan saksi korban dan mengumpulkan bukti.
Sekarang, polisi masih meminta keterangan lanjutan kepada terlapor dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kasusnya dari penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan.
Tapi, kami masih melakukan pendalaman, status MY masih terlapor, kami punya waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka," katanya.
Menurutnya, sampai sekarang baru ada satu korban yang melapor terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MY ke Polres Blitar Kota.
Berdasarkan informasi di masyarakat, korban dugaan pencabulan yang dilakukan MHY lebih dari satu anak.
"Korban yang sudah melapor baru satu, yang lain masih didalami. Kami bertindak harus berdasarkan fakta, tidak boleh hanya katanya," ujar Rochan.
Rochan menjelaskan, MHY memiliki usaha toko pracangan di rumah.
MY diduga mencabuli korbannya saat sedang membeli di tokonya.
"Korban masih tetangga terlapor. Terlapor punya toko peracangan di rumah.
Terlapor diduga mencabuli korban saat beli di tokonya," katanya.
Baca berita Blitar terkini lainnya