Kamis, 23 April 2026

Arti Status Kurang atau Lebih saat Lapor SPT, Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak dan Solusinya

Apa arti status Kurang atau Lebih' saat Lapor SPT Tahunan di akun masing-masing? Ini kata Direktorat Jenderal Pajak dan solusinya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
DJP Online
Arti Status Kurang atau Lebih saat Lapor SPT 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Apa arti status Kurang atau Lebih' saat Lapor SPT Tahunan di akun masing-masing?

Status kurang atau lebih banyak dipersoalkan oleh para wajib pajak

Seperti yang disampaikan seorang wajib pajak berakun Twitter @Vedivrynt.

"Saya lapor spt 1770 s lebih bayar mulu nih sudah ikutin sesuai instruksi gimana ya," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, status kurang bayar terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya (potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri).

Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Baca juga: Cara Cek Denda Tilang Elektronik atau Etle untuk Surabaya dan Jakarta, ini 2 Langkah Pembayarannya

Baca juga: Bank KB Bukopin Layani e-Samsat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jatim

Baca juga: Penghapusan Pajak Mobil Baru Diyakini Tingkatkan PAD Jatim, Penjualan hingga Februari masih Minim

Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen. Makanya, DJP Jatim berusaha terus mendorong supaya lebih memahami dan memanfaatkan program tersebut.
Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen. Makanya, DJP Jatim berusaha terus mendorong supaya lebih memahami dan memanfaatkan program tersebut. (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Sedangkan, status lebih bayar terjadi apabila pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya.

Ini berarti wajib pajak kelebihan membayar pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," katanya lagi.

Sementara itu, status kurang bayar atau lebih bayar hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan formulir 1770.

"Betul sekali status Kurang Bayar atau Lebih Bayar akan muncul saat mengisi SPT Tahunan 1770S. Tidak hanya itu status itu akan muncul juga untuk jenis form 1770 (tanpa S)," ujar Neilmaldrin.

Menurutnya, untuk formulir 1770SS istilah tersebut tidak muncul.

Sedangkan untuk wajib pajak badan juga ada status tersebut yaitu pada formulir SPT Tahunan Badan Formulir 1771.

Bagaimana jika SPT berstatus kurang bayar?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved