Berita Kediri
Panti Pijat yang Digerebek Polisi Kota Kediri Pernah Mendapat Peringatan Satpol PP
Keberadaan panti pijat di tengah permukiman penduduk memang membuat resah sebagian warga yang tinggal di sekitarnya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sebelum digrebek aparat kepolisian, Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri pernah mendapatkan peringatan dari petugas Satpol PP Kota Kediri.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik panti pijat pernah mendapatkan peringatan dari petugas patroli pada 15 Februari 2021.
"Petugas patroli telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke TKP panti pijat. Petugas telah mengimbau pengelolanya untuk tutup karena masih dalam kondisi masa pandemi," jelas Nur Khamid, Kamis (25/3/2021).
Keberadaan panti pijat di tengah permukiman penduduk memang membuat resah sebagian warga yang tinggal di sekitarnya.
Meski belum mengantongi izin resmi, namun di depan garasi tempat panti pijat tertempel jadwal operasional panti pijat mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 9.00 - 18.00 WIB dan hari Minggu tutup.
Baca juga: Pilkades Trenggalek 2021, Ada 40 Calon Kepala Desa yang Akan Bertarung
Baca juga: Empat Sopir Bus AKAP Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Tulungagung, Mereka Berdalih Ini
Baca juga: Jaga Lantai Terminal Purabaya tetap Kinclong, Ada Tiga Shift Petugas Kebersihan
Nur Khamid menjelaskan, petugas telah menemui langsung pengelola panti pijat menyampaikan himbauan agar tutup.
Secara sepintas keberadaan panti pijat memang tersamar karena menempati garasi rumah dengan pintu rolling door hanya dibuka separo.
Termasuk pagar rumah hanya dibuka separo untuk tempat parkir pengunjung panti pijat.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polres Kediri Kota menggrebek panti pijat karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Petugas mengamankan 4 orang terdiri satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dari keterangan pelanggan pria yang terciduk mengaku memesan paket Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasiltas paket pijat plus dengan menambah biaya Rp 150.000.