Berita Trenggalek

Pilkades Trenggalek 2021, Ada 40 Calon Kepala Desa yang Akan Bertarung

Sebanyak 40 orang ini sudah ditetapkan sebagai calon kades dan sudah mengambil nomor urut.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Proses pengambilan nomor urut calon kepala desa di salah satu desa yang menggelar Pilkades Maret 2021. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 40 orang calon kepala desa (kades) desa akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa di Kabupaten Trenggalek, April mendatang.

Sebanyak 40 orang ini sudah ditetapkan sebagai calon kades dan sudah mengambil nomor urut.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek mencatat, ada dua desa dengan calon kades terbanyak, yakni Desa Depok, Kecamatan Bendungan dan Desa Terbis, Kecamatan Panggul.

Masing-masing desa itu memiliki lima calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades yang akan digelar 3 April mendatang.

“Desa sisanya jumlah calonnya bervariatif. Yang pasti sesuai aturan, minimal dua calon dan maksimal lima calon,” Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Trenggalek Aryanti, Kamis (25/3/2021).

Pelaksanaan Pilkades di Trenggalek tinggal menghitung hari.

Baca juga: Empat Sopir Bus AKAP Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Tulungagung, Mereka Berdalih Ini

Baca juga: Jaga Lantai Terminal Purabaya tetap Kinclong, Ada Tiga Shift Petugas Kebersihan

Menurut Aryanti, proses tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jadwal.

Logistik Pilkades, kata dia, juga sudah terdistribusi ke desa-desa.
Untuk saat ini, pihak panitia penyelenggara masih menuntaskan proses pelipatan dan sortir kertas suara.

“Sampai sekarang, semua tahapan sudah sesuai jadwal. Kami rutin mengecek persiapan dari laporan panitia di tiap desa yang menggelar Pilkades,” sambung dia.

Mengacu Peraturan Mengeri Dalam Negeri (Permendagri) 72/2020, pelaksanaan Pilkades akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Mirip dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu.

Hal itu mengakibatkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meningkat.

Pada pelaksanaan Pilkades sebelum-sebelumnya, jumlah TPS hanya ada satu di tiap desa.

Sementara untuk tahun ini, tiap TPS dibatasi untuk 500 pemilih. Sehingga dari 15 desa, jumlah TPS yang disediakan sebanyak 142.

“Paling banyak ada 15 TPS di satu desa. Paling sedikit 5 TPS,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved