Berita Tulungagung

Warga Desa Junjung Gagalkan Pengangkutan Sonokeling Ilegal dari Situs Goa Pasir Tulungagung

Jika pohon-pohon di Goa Pasir hilang, maka permukiman mereka menjadi rawan bencana.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PPLH Mangkubumi
Truk pengangkut sonokeling yang ditangkap warga 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Warga Desa Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol menggagalkan pengangkutan kayu sonokeling ilegal di kawasan hutan situs sejarah Goa Pasir.

Para pelaku kabur dengan membawa truk penuh sonokeling, salah satunya seorang mantri Perhutani.

Deputi Advokasi dan Investigasi Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki Nusantara mengatakan, awalnya ada sebuah truk datang dan parkir di depan seorang warga, Senin (22/3/2021) sore.

“Truk itu parkir begitu saja tanpa permisi ke tuan rumah. Setelah ditanya mau mengangkut sonokeling yang sudah mati,” terang Maliki, yang juga tinggal di desa Junjung.

Maliki mengungkapkan, saat itu truk AG 8025 QR sudah penuh dengan kayu sonokeling dari wilayah lain.

Ternyata pohon sonokeling yang akan diangkut ada di area hutan, berbatasan dengan RT 26 RW 10 Desa Junjung.

Seorang warga sempat menegur, karena rencana pengangkutan ini tidak dilaporkan ke RT setempat atau pemerintah desa.

“Mantri Perhutani itu menjawab, bahwa itu urusannya dia, bukan urusan ketua RT,” sambung Maliki.

Baca juga: Pantau Pembelajaran Tatap Muka Hari ke-3 di Kota Blitar, Dindik Minta Sekolah Sediakan Ruang Isolasi

Baca juga: Tilang ETLE Belum Berlaku di Kabupaten Tuban, Ini Sebabnya

Lima orang kemudian naik ke gunung dan memotong pohon sonokeling yang sudah roboh beberapa waktu sebelumnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Ketua RT setempat.

Warga kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi dan menghentikan pemotongan.

“Mereka kabur ke arah Pos Kamling. Lalu disusul perangkat desa dan pengurus LMDH, dengan maksud menanyakan keabsahan pengangkutan kayu itu,” ujar Maliki.

Mantri Perhutani itu sempat menunjukkan surat Laporan Kejadian Bencana Alam, bukan dokumen angkut kayu.

Tidak lama kemudian, mereka kabur ke arah selatan bersama truk yang dibawanya.

Sementara pohon sonokeling dari area hutan tidak berhasil dibawa.

“Pengangkutan kayu rusak karena bencana alam ada prosedurnya. Tidak seenaknya seperti itu,” tegas Miliki.

Warga sekitar Goa Pasir sudah geram dengan hilangnya pohon sonokeling.

Sebab sebuah pohon sonokeling yang mereka jaga untuk melindungi kawasan itu, hilang dicuri pada Selasa (17/3/2020) dini hari.

Mereka berkepentingan dengan pohon-pohon di Goa Pasir, karena melindungi kawasan.

Jika pohon-pohon di Goa Pasir hilang, maka permukiman mereka menjadi rawan bencana.

Warga sekitar sudah geram dengan perilaku oknum petugas Pehutani yang dianggap tidak mendukung konservasi.

Dua tahun lalu mereka pernah menebang pohon yang roboh, namun juga turut memotong pohon yang sehat.

“Waktu itu ada pohon yang roboh,kemudian dipotong. Tapi ternyata pohon yang sehat juga ikut ditebang,” ungkap Maliki.

Warga pun curiga, kematian pohon di kawasan Goa Pasir disengaja.

Sebab pohon-pohon di kawasan ini 80 persen berupa pohon sonokeling yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Mailiki mengungkakan, Goa Pasir masuk kawasan KPH Blitar memang masuk kawasan hutan produksi.

Namun tanaman produksinya adalah pohon jati, bukan sonokeling.

Riwayat para sesepuh kampung, tanaman sonokeling di kawasan ini buah padat karya tahun 1960-an, di era Kepala Desa bernama Suyat.

“Kalau tanaman produksinya jati, kenapa yang jadi sasaran sonokeling?” sindir Maliki.

Kabupaten Tulungagung tengah menghadapi darurat pencurian pohon sonokeling.

Pohon ini banyak dilirik karena harganya bisa mencapai tiga kali pohon jati, serta menjadi komoditi ekspor.

Sebelumnya puluhan pohon sonokeling di kawasan jalan nasional dan jalan provinsi di Tulungagung hilang dicuri.

Pencurian kemudian juga merambah pohon sonokeling yang ada di tepi jalan kabupaten.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved