Batas Waktu Penerima KIP Kuliah Jenjang S1 D3 D4, ini Tahap Selanjutnya Bagi yang Lolos SNMPTN 2021
Simak batas waktu penerima KIP alias Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk jenjang S1, D3, dan D4.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Simak batas waktu penerima KIP alias Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk jenjang S1, D3, dan D4.
Diketahui, pendaftar SNMPTN 2021 yang memiliki kendala dalam hal biaya pendidikan, diminta untuk memiliki KIP Kuliah.
Tak hanya terkendala biaya, pemerintah juga memberikan kriteria untuk penerima KIP Kuliah, di antaranya.
Baca juga: Link Pengumuman SNMPTN 2021 Mulai Hari Ini Jam 15.00 WIB, Calon Mahasiswa Surabaya Cek Hal Ini
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Fasilitas KIP Kuliah meliputi bebas biaya kuliah hingga Bantuan Langsung Tunai ( BLT) setiap bulan.
Terbaru, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang harus dipahami para penerima.
Jangka waktu ini disesuaikan jenjang pendidikan dan program yang diambil, baik program reguler maupun program profesi, yakni:
1. Program reguler
Sarjana: maksimal 8 semester
Diploma empat: maksimal 8 semester
Diploma tiga: maksimal 6 semester
Diploma dua: maksimal 4 semester
2. Program profesi
Dokter: maksimal 4 semester
Dokter gigi: maksimal 4 semester
Dokter hewan: maksimal 4 semester
Ners: maksimal dua semester
Apoteker: maksimal dua semester
Guru: maksimal dua semester
Diberitakan sebelumya, hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2021 sudah diumumkan pada Senin (22/3/2021) pukul 15.00 WIB.