Rizieq Shihab Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim? KY Buat Analisis, Ini Sanksi Jika Terbukti

Setelah menolak sidang virtual, muncul tudingan Rizieq Shihab merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum. 

Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/TribunJakarta
Terdakwa Rizieq Shihab menolak hadir di sidang virtual yang digelar dari Rutan Bareskrim Polri. Hal ini memunculkan dugaan Rizieq Shihab merendahkan kehormatan dan martabat hakim. Ini sanksinya jika terbukti. 

"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.

Padahal menurut Indriyanto sikap tersebut merugikan Rizieq. “Karena HRS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto.

Mahfud MD Sebut Hakim Perlu Bersikap Lebih Keras

Mahfud MD mengomentari soal sikap Rizieq Shihab yang tidak menghormati pengadilan.
Mahfud MD mengomentari soal sikap Rizieq Shihab yang tidak menghormati pengadilan. (tribunnews)

Di bagian lain, Mahfud MD mengatakan hakim perlu bersikap lebih keras terhadap Rizieq Shihab yang tidak menghormati pengadilan. 

Penyataan Mahfud MD ini diucapkan saat menjawab pertanyaan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea saat ngobrol dan ngopi bareng bersama  di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Mahfud MD awalnya enggan menanggapi soal Rizieq Shihab saat ditanya sejumlah wartawan. 

Menurut Mahfud,  persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD yang menjawab atas nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), di lokasi, Sabtu (20/3/2021). 

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya. 

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum, bukan Menko Polhukam. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved