Berita Jember
Warga Jember Jual Onderdil Motor Curian di Facebook, Terbongkar Saat Dihubungi Korbannya
Kapolsek Balung, AKP Sunarto membeberkan, pihaknya mendapat laporan dari warga Kecamatan Balung, perihal jual beli onderdil motor curian.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Jual beli online di media sosial (medsos) kadang menawarkan barang haram, misalnya onderdil motor hasil curian.
Berawal rasa penasaran seorang warga Jember yang melihat postingan di Facebook (FB), jajaran Polsek Balung berhasil membongkar penjualan onderdil motor hasil curian dan menangkap dua pelaku, belum lama ini.
Dua pelaku kejahatan jual beli barang curian itu masing-masing adalah Wahyu Indra Wijaya (29), dan Moh Yasit (27), warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru Jember. Barang hasil kejahatan itu dijual secara online.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto membeberkan, pihaknya mendapat laporan dari warga Kecamatan Balung, perihal jual beli onderdil motor curian. Pelapor melihat onderdil motornya ikut dipajang di laman FB atas nama Indra Wijaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi rumah Wahyu di Kecamatan Sumberbaru. "Saat kami datangi rumahnya dan geledah, ternyata ditemukan berbagai macam onderdil yang dijual eceran," ujar Sunarto dalam rilis di Polsek Balung, Jumat (19/3/2021).
Sunarto menambahkan, dari pemeriksaan diketahui Wahyu memang menjadi penadah barang hasil curian. Ia bekerjasama dengan Moh Yasit.
“Pelaku penadah dari barang hasil curian. Barang-barang tersebut dijual ecer secara online dan pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD). Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” imbuhnya.
Dua orang tersebut sudah menjalankan aksinya selama setahun ini. Setidaknya ada 20 motor yang mereka 'jagal', dan kemudian onderdilnya dijual. Puluhan motor itu merupakan hasil curian semua.
Saat ini, polisi masih memburu jaringan penjualan onderdil kendaraan bermotor tersebut. Polisi memburu anggota lain, juga sesama penadah dan pelaku pencurian. Sebab Wahyu dan Yasit mendapatkan barang secara berantai dari anggota lain yang kini masih diburu.
Terungkapnya kasus penjualan onderdil motor curian itu, bermula laporan Ubaitullah, warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Beberapa waktu lalu UIbaitullah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion P 3783 NC yang diparkir di sebuah halaman masjid, saat shalat Jumat.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Balung. Lima hari setelah melapor, Ubait melihat sebuah akun FB menjual onderdil motor. Salah satunya diketahui onderdil motor miliknya. Korban mengaku hafal betul onderdil tersebut.
Korban lantas mencoba berkomunikasi dengan penjual di akun FB itu. Dari situlah, akhirnya aksi jual beli online barang bodong itu terungkap. ***