Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Marah Dipaksa Sidang Virtual, Majelis Hakim: Gunakan Cara Apapun Agar Terdakwa Hadir

Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menolak hadir di sidang virtual kasus kerumunan di Petamburan, Jumat (19/3/2021).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas TV/TribunJakarta
Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq awalnya menolak hadir di sidang virtual yang digelar dari Rutan Bareskrim Polri. Majelis hakim pun minta jaksa menghadirkan terdakwa dengan cara apapun. 

Rizieq pun masih menyuarakan protesnya.

Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.

Adapun dalam sidang pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan.

4. Hakim ingatkan Rizieq Shihab ikuti sidang secara baik

Majelis Hakim PN Jaktim mengingatkan terdakwa Rizieq Shihab untuk tetap mengikuti sidang yang dilakukan secara online.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan jika Rizieq Shihab tidak mengikuti persidangan, maka akan merugikan Rizieq sebagai terdakwa.

Hakim juga menjelaskan sidang digelar secara online karena saat ini Indonesia masih di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan sidang online ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, negara lain juga melakukan hal yang sama.

"Ini adalah tempat habib memperoleh keadilan, makaknya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini.

Apabila habib tidak ingin mengikuti persidangan ini, maka merugikan habib sendiri," ujar Hakim Suparman di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online.

Mantan pemimpin FPI itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang.

Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.

"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang saya siap disidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved