Konflik Partai Demokrat
Kubu AHY Mangkir di Sidang Perdana Pemecatan Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun melawan pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
Kubu AHY kirim surat pemecatan ke pimpinan DPR

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (16/3/2021).
Kini, Partai Demokrat tinggal menunggu surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, presiden yang memiliki kewenangan memberhentikan secara resmi anggota DPR.
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucap Herzaky.
Ia mengatakan, saat ini Demokrat sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
Dengan demikian, apabila keputusan dari Presiden Jokowi sudah keluar, Demokrat siap dengan penggantinya.
Herzaky juga merespons soal kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR Selasa (16/3/2021).
Herzaky menilai, seharusnya secara moral dan etika, mantan kader Demokrat tersebut tidak hadir dalam rapat.
Sebab, status dari Jhoni Allen sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.