Konflik Partai Demokrat
Kubu AHY Mangkir di Sidang Perdana Pemecatan Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun melawan pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
SURYA.co.id | JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun melawan pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perlawanan tersebut dilakukan dengan cara menggugat AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat versi Jakarta (tergugat I).
Lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kubu AHY mangkir.
Majelis hakim yang menangani sidang itu pun menunda dan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada kubu AHY. Sidang akan digelar pekan depan.
• Jhoni Allen Sebut AHY dan SBY Rampas Madu Milik Kader Demokrat, Kini Dipecat dari Anggota DPR
• Selamat Datang Pak Sekjen KLB. Ini Asli Ini Sambutan Untuk Jhoni Allen Saat Raker Komisi V DPR RI

Jhoni Allen datang ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh tiga kuasa hukum lainnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto dan Andi Saputro.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
• Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I
Isi gugatan Jhoni Allen yakni meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;