Berniat Mempermalukan Mantan Ceweknya, Pria Ini Sebar Video Syur yang Direkam Sembunyi-sembunyi
Ulah tak pantas dilakukan oleh SL (24) yang menyebarkan video syur hubungan intimnya dengan seorang cewek mantan pacarnya.
"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.
Ia menambahkan, tersangka AAN beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan pacaran.
"Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut)," pungkas Arianto.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.
Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita terkait kasus Video Syur di tengah masyarakat. Salah satunya video syur Gisel yang sempat bikin heboh.
Artikel ini telah tayang di "Kompas.com"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya