Berniat Mempermalukan Mantan Ceweknya, Pria Ini Sebar Video Syur yang Direkam Sembunyi-sembunyi
Ulah tak pantas dilakukan oleh SL (24) yang menyebarkan video syur hubungan intimnya dengan seorang cewek mantan pacarnya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Ulah tak pantas dilakukan oleh SL (24) yang menyebarkan video syur hubungan intimnya dengan seorang mantan cewek pacarnya.
SL memang berniat ingin mempermalukan mantan ceweknya lantaran tak mau lagi memenuhi keinginannya berpose tak senonoh saat melakukan video call.
Di dalam rekaman video syur tersebut memperlihatkan adegan ranjang yang dilakukan SL dengan mantan ceweknya berinisial SA.
Tersebarnya video syur itu lantaran SL sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas. Adapun SL merekam video syurnya itu secara sembunyi-sembunyi.
Setelah itu, SL pun menyebarkan video syur hubungan intim saat masih menjalin asmara dengan SA ke pria mantan pacar korban.
• Tak Lagi Takut, Gisella Anastasia Akan Hadiri Sidang Video Syurnya, Sosok Ini yang Membuatnya Kuat
Alhasil, dari penyebaran video tak senonoh itulah, SA pun melaporkan SL ke polisi hingga akhirnya pelaku proses hukum.
Berikut cerita kasus penyebaran video syur yang mempermalukan mantan ceweknya.
Pelaku sudah lama menyimpan video syurnya dengan SA.
Video itu direkam tanpa sepengetahuan SA melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah SA.
Sebenarnya, SA sejak 2019 sudah berniat memutuskan hubungan asmaranya dengan SL.
SL yang menolak lantas mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke teman-temannya.
Ancaman itu membuat SA berkali-kali batal memutuskan hubungan tersebut.
Namun, SA akhirnya tetap memilih memutuskan hubungan tersebut.
• Mirip Video Syur Gisel, Kali Ini Durasi 16 Detik, Dikriim Eks Pacar ke Keluarga Korban via WhatsApp
Sejak itulah SL berniat mempermalukan SA di depan umum.
Pertama, SL mengirimkan video syur itu kepada seorang pria yang juga teman dekat korban pada Desember 2019.
Teror yang dilakukan SL tak berhenti sampai di situ.
Ia lalu membuat akun facebook atas nama samaran dan mengunggah foto-foto SA dengan menuliskan keterangan bahwa SA adalah seorang pelakor dan wanita tidak baik.
Tulisan-tulisan bernada pencemaran nama baik itu diposting di Facebook dengan nama samaran antara bulan Mei sampai Juni 2020.
Akibat sikapnya, SL kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya maju sampai meja hijau.
SL pun telah disidangkan dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada 25 Februari 2021.
Dalam putusan pengadilan yang dapat diunduh bebas di website Mahkamah Agung, terlihat bagaimana kasus ini bermula.
Mirip video syur Gisel disebar
Sebelumnya, kasus serupa mirip video syur Gisel berdurasi 16 detik menghebohkan warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dikirimkan ke keluarga korban melalui WhatsApp.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang kemudian diakui Gisella Anastasia sebagai pemerannya.
Gisel pun ditetapkan sebagai tersangka bersama pasangannya di video syur tersebut, yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Adegan di dalam video syur tersebut diakui Gisel berlangsung pada 2017 di sebuah hotel di Kota Medan.
Kali ini, video syur 16 detik terjadi di SUmba Barat dan pelakunya terancam 6 tahun kurungan penjara.
Penyebarnya pria berinisial AAN. Dia tega menyebarkan video syur pacarnya berinisial YW.
Saat ini AAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat.
Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun lamanya.
4 anggota keluarga dikirimi
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, AAN mengirimkan foto dan video tersebut kepada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Arianto menyebutkan, pesan itu berisikan video yang bermuatan pornografi dengan durasi 16 detik.
"Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW," kata Arianto, kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Kemudian saksi SW mengkonfirmasi video tersebut kepada korban YW.
"YW pun mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Arianto.
Kepada SW, YW juga mengakui bahwa dua nomor tersebut diduga milik mantan pacarnya bernama AAN.
AAN dan YW berpacaran sejak September 2018 lalu.
Selama pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp.
Setelah itu, hubungan keduanya renggang.
Korban kemudian mengakhiri hubungan pacaran dengan tersangka karena ada masalah.
Diduga karena sakit hati, AAN menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.
Selain itu, AAN sempat meminta kepada YW agar mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.
"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.
Ia menambahkan, tersangka AAN beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan pacaran.
"Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut)," pungkas Arianto.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.
Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita terkait kasus Video Syur di tengah masyarakat. Salah satunya video syur Gisel yang sempat bikin heboh.
Artikel ini telah tayang di "Kompas.com"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya