Berniat Mempermalukan Mantan Ceweknya, Pria Ini Sebar Video Syur yang Direkam Sembunyi-sembunyi

Ulah tak pantas dilakukan oleh SL (24) yang menyebarkan video syur hubungan intimnya dengan seorang cewek mantan pacarnya.

Editor: Iksan Fauzi
TribunWiki
Ilustrasi Seorang pria berinisial SL berniat mempermalukan mantan pacarnya menyebarkan video syur hubungan intim yang sirekam sembunyi-sembunyi. 

Teror yang dilakukan SL tak berhenti sampai di situ.

Ia lalu membuat akun facebook atas nama samaran dan mengunggah foto-foto SA dengan menuliskan keterangan bahwa SA adalah seorang pelakor dan wanita tidak baik.

Tulisan-tulisan bernada pencemaran nama baik itu diposting di Facebook dengan nama samaran antara bulan Mei sampai Juni 2020.

Akibat sikapnya, SL kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya maju sampai meja hijau.

SL pun telah disidangkan dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada 25 Februari 2021.

Dalam putusan pengadilan yang dapat diunduh bebas di website Mahkamah Agung, terlihat bagaimana kasus ini bermula.

Mirip video syur Gisel disebar

Sebelumnya, kasus serupa mirip video syur Gisel berdurasi 16 detik menghebohkan warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dikirimkan ke keluarga korban melalui WhatsApp.

Sebelumnya, publik diramaikan dengan video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang kemudian diakui Gisella Anastasia sebagai pemerannya. 

Gisel pun ditetapkan sebagai tersangka bersama pasangannya di video syur tersebut, yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. 

Adegan di dalam video syur tersebut diakui Gisel berlangsung pada 2017 di sebuah hotel di Kota Medan. 

Kali ini, video syur 16 detik terjadi di SUmba Barat dan pelakunya terancam 6 tahun kurungan penjara. 

Penyebarnya pria berinisial AAN. Dia tega menyebarkan video syur pacarnya berinisial YW.

Saat ini AAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat.

Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun lamanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved