Berita Tuban

Pemuda di Tuban 8 Kali Curi Motor Setiap Uangnya Habis, Modusnya Cari Burung sambil Gambar Lokasi

Noris Sandratama (32) kerap kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya.co.id/m sudarsono
Noris saat diperlihatkan polisi Mapolres Tuban, Senin (15/3/2021).   

SURYA.co.id | TUBAN - Noris Sandratama (32) kerap kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang ini terhitung sudah 8 kali menggarong motor milik tetangga desa di kecamatan setempat. 

Modusnya pura-pura mencari burung pada siang hari, namun malam harinya menjadi lokasi pencurian motor.

Namun, di aksi yang terakhir sepertinya ia tidak beruntung. 

Pria yang sudah berkeluarga itu dibekuk bersama Supri (28) Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, saat menjalankan aksinya.

Supri  baru pertama ikut bersama Noris pada aksi terakhir. 

Kepada polisi, otak pelaku pencurian itu mengaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. 

"Ya karena tidak punya uang," kata Noris sambil menundukkan kepala saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (15/3/2021). 

Dengan kondisi tangan terikat ia bercerita, aksi curanmor selalu dilakukan saat uang hasil curiannya telah habis. 

Bahkan, terhitung ia sudah mencuri delapan kali di titik lokasi yang berbeda. 

Namun, kini ia tidak bisa pembelaan, saat polisi membekuknya bersama Supri di sebuah SPBU di Kecamatan Singgahan belum lama ini. 

"Menyesal, sudah 8 kali melakukan pencurian motor," katanya irit bicara. 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, telah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Keduanya yaitu Noris Sandratama (32) Desa Lerankulon dan Supri (28) Leranwetan, Kecamatan Palang, tega menggasak motor milik tetangga desanya yang beralamatkan di Kecamatan setempat. 

Modus yang digunakan pelaku melalukan aksi jahatnya yaitu mencari burung di malam hari dengan menggunakan lampu senter, berbekal kunci T. 

Saat melihat motor para korbannya terparkir di luar rumah, Noris kemudian menggondol kendaraan roda dua di delapan titik. 

"Modusnya cari burung, padahal ya mau nyuri motor pada malam hari saat situasi dan kondisi sepi," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus, Senin (15/3/2021). 

Dijelaskan Ruruh, sebanyak delapan motor hasil curian itu selanjutnya dijual ke wilayah Rembang, dibandrol mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. 

Namun, dari laporan para korban akhirnya dilakukan pengembangan hingga berujung pada pengamanan barang bukti. 

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pengeroyokan itupun tak bisa mengelak atas aksi kejahatan yang dilakukan. 

"Barang delapan motor kita amankan, ini juga ada pemilik yang mau ambil motornya. Ada tiga yang ambil motornya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved