Konflik Partai Demokrat

Makin Memanas, Kubu AHY Ganti Serang Moeldoko Cs Soal Tudingan AD/ART Tak Sah, Ini Katanya

Konflik di tubuh Partai Demokrat semakin memanas, antara kubu AHY dan Moeldoko Cs. Kini kubu AHY bantah AD/ART hasil Kongres 2020 tidak sah.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Kubu Moeldoko menilai AD/ART hasil Kengres 2020 tidak sah, namun dibantah kubu AHY. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Demokrat semakin memanas, antara kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan Moeldoko Cs

Kini serangan kubu Moeldoko Cs mengarah kekeabsahan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 yang memilih AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melanggar UU Partai Politik. 

Namun, serangan itu ditampik oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky yang masuk dalam kepengurusan AHY ini membantah pernyataan mantan kader Demokrat Darmizal.

Sebelumnya, Darmizal menilai kepengurusan AHY dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.

Di Rumah Moeldoko, Darmizal dan Jhoni Allen Beber Bukti Kubu AHY Ilegal dan Campur Tangan Pemerintah

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi

Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud MD memngungkap gerakan diam-diam Moeldoko kudeta AHY melalui KLB Deli Serdang tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud MD memngungkap gerakan diam-diam Moeldoko kudeta AHY melalui KLB Deli Serdang tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi. (Kolase Kompas.com)

Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan Darmizal tersebut adalah pernyataan palsu atau bohong.

"Bohong, kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah.

Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Biodata Benny K Harman, Sebut Oknum Intel Diperintah Kapolres Teror DPC Demokrat Loyalis AHY

Baca juga: Ketum Demokrat AHY Dikudeta, Ibas Minta Pemerintah Tak Terlibat Merusak Demokrasi, Ini Biodatanya

Herzaky menjelaskan, dalam konsiderans jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa berkas hasil kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait UU Partai Politik tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Herzaky menilai tindakan yang dilakukan kubu kontra AHY tersebut sudah keterlaluan.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan apa saja karena sudah bersekongkol dengan oknum kekuasaan.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD.

Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ucap Herzaky.

Sebelumnya diberitakan, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengeklaim bahwa KLB yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), adalah sah dan konstitusional.

Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa AD/ART 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar UU Partai Politik.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv.

Tudingan kubu Moeldoko

Saat konferensi pers di rumah Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Darmizal menyebut DPP AHY ilegal lantaran melanggar UU Partai Politik.

Darmizal menggelar konferensi pers di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Salah satu penggagas KLB yang juga mantan kader Partai Demokrat AHY, Darmizal membenarkan rumah tersebut merupakan milik Moeldoko dan telah diizinkan untuk konferensi pers.

"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal seperti dikutip Kompas.tv (grup SURYA.co.id).

Namun, dalam konferensi pers tersebut, tuan rumah yang juga Ketua Umum versi KLB, Moeldoko justru tidak hadir.

Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah penggagas KLB di antaranya Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution.

Darmizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin tuan rumah agar tempat tersebut dapat digunakan konferensi pers karena keluarga Moeldoko sedang pergi ke luar kota.

"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang breada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia mengklaim bahwa KLB yang digelarnya pada Jumat (5/3/2021) adalah sah dan konstitusional.

Sementara itu, lanjut dia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru dinilai melanggar UU Partai Politik.

"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" nilai Darmizal.

Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun

Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara menggelar konferensi pers di kediaman Moeldoko yang sempat diklaim sebagai kantor sementara DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Akan tetapi, isu itu ditepis oleh Darmizal sebagai penggagas KLB.

"Tempat ini adalah kediaman pribadi Bapak Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal.

Darmizal mengatakan pihaknya diberi kesempatan untuk memakai kediaman Moeldoko sebagai lokasi sementara, bukan DPP permanen.

"Jadi ini bukan sebagai kantor DPP Partai Demokrat.

Kantor DPP Partai Demokrat berada di Jalan Pemuda Nomor 712 Rawamangun, Jakarta Timur," tegasnya.

Adapun Darmizal mengatakan tempat tersebut merupakan tempat bersejarah bagi Partai Demokrat.

"Di mana dari tempat itulah SBY diantarkan selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode.

Tempat itu dipinjamkan oleh Bapak Jhoni Allen Marbun, yang hari ini menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," pungkas Darmizal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Kontra AHY Sebut AD/ART 2020 Tidak Sah, Demokrat: Bohong"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved