Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan di Hari Jumat, Lengkap Bacaan Niat dan Tata Caranya

Berikut hukum puasa qadha utang Ramadhan di Hari Jumat, menurut penjelasan ulama, lengkap bacaan niat dan tata caranya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID
Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. 

Puasa Jumat Makruh apabila sebelum atau sesudahnya, yaitu Kamis atau Sabtu tidak melaksanakan puasa.

5. Syakban

Hari Syak adalah yanggal 30 Syakban dan apabila ragu sebab awal bulan Ramadhan yang belum terlihat hilalnya, maka ketidakjelasan itulah yang dinamakan dengan syak dan menurut syar’i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa.

Berpuasa pada hari tersebut diperbolehkan apabila untuk mengqodho puasa Ramadhan dan juga bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti puasa Senin Kamis dan juga puasa Daud.

6. Puasa Sepanjang Masa

Tidak ada anjuran atau saran bagi umat muslim dalam melakukan puasa sepanjang tahun.

Akan tetapi sebagai solusi maka diperbolehkan untuk melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa, sehari berbuka dan begitu pun seterusnya.

7. Wanita Saat Haid atau Nifas

Wanita yang sedang berada dalam masa haid atau nifas juga sangat dilarang untuk berpuasa, bahkan hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa.

Akan tetapi, wanita yang mengalami haid atau nifas juga harus mengganti puasa tersebut dengan puasa pada hari lainnya.

8. Wanita Tanpa Ijin Suami

Sebelum menunaikan puasa sunnah, seorang wanita yang sudah menjadi istri haruslah mendapatkan ijin dari suami terlebih dulu. Apabila suami memberi ijin, maka istri baru boleh menunaikan puasa sunnah.

Akan tetapi jika suami tidak memberikan ijin namun puasa tetap dilakukan, maka suami memiliki hak untuk memaksa istri berbuka dan tidaklah halal untuk istri yang melakukan puasa tanpa mendapat ijin dari suami sementara suami ada disitu.

Ini disebabkan karena hak suami sangat wajib untuk dilakukan dan merupakan fardu untuk istri, sementara puasa hukumnya adalah sunnah dan kewajiban tidak boleh ditinggalkan demi mengejar sunnah semata.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved