Berita Trenggalek

Bupati Trenggalek Mas Ipin Tolak Eksploitasi Tambang Emas di Wilayah Kabupaten Trenggalek

upati Trenggalek Mochamad Nur Arifin secara tegas menyampaikan sikap untuk menolak eksploitasi tambang emas

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin 

“Begitu kami dengar dari masyarakat, sepertinya [penambangan emas] ini tidak fisibel untuk dilakukan. Saya katakan saat itu, kalau investasi yang lain, kami siap fasilitasi. Tapi kalau tambang emas, tidak visibel. Karena saya tahu pergolakan warga bagaimana,” ucapnya.

Mas Ipin mengatakan, ia mengikuti secara detail proses eksplorasi saat itu.

Namun, ia mengaku tak tahu-menahu ketika izin ekplorasi turun dari Pemprov Jatim.

Ia juga mengaku tak mengikuti rapat apapun terkait pemberian izin eksplorasi itu.

“Apakah ada pejabat di daerah yang terkait analisis dampak lingkungan menyatakan layak atau bagaimana (sehingga izin eksploitasi keluar), itu yang saya tidak tahu,” terang Mas Ipin.

Tak cuma itu, Mas Ipin juga menyebut lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan aturan penetapan wilayah dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja digedok.

Menurutnya, wilayah ekploitasi berdasarkan peta izin tambang yang ada beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga.

“Artinya kemungkinan untuk dilakukan ekplorasi sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan, nanti bertabrakan dengan banyak aturan yang ada di sana,” sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Mas Ipin memilih untuk melindungi lingkungan dan akses warga terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek.

“Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan. Masih banyak kepentingan warga yang masih kita harus pikirkan. Dan Kepentingan alam yang harus kita lestarikan,” tutupnya.

Ia mengaku telah melaporkan kondisi yang ada terkait pertambangan emas itu kepada Gubernur Jatim.

Ke depan, pihaknya akan meruntut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perizinan tersebut dan berdiskusi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved