Berita Surabaya

Tak Peduli Perwira Atau Bintara, Kapolrestabes Surabaya: Pecat Oknum yang Lindungi Bandar Narkoba

Secara tegas, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan akan pecat para oknum jika terbukti membekingi bandar narkoba.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat ditemui wartawan di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menegaskan, akan merekomendasikan hukuman berat sesuai dengan porsi para oknum polisi yang terbukti terlibat melindungi bandar narkoba bernama M Ali Usman asal Jalan Pragoto Surabaya.

Isir menyebut, jika proses kode etik oknum polisi itu kini dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim setelah ditemukan indikasi menerima setoran upeti dari bandar narkoba.

"Ini berawal dari ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hasil penyidikan ada beberapa oknum dari Polrestabes Surabaya yang kemudian juga Divpropam mendalami keterlibatan oknum polisi dengan cara menerima sejumlah uang dari seorang bandar narkoba," kata Isir, Selasa (9/3/2021).

Disinggung soal informasi adanya oknum polisi berpangkat perwira, Isir secara tegas tidak peduli jika mereka terbukti bersalah.

"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja. Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Terkuaknya Beberapa Polisi di Surabaya Terima Setoran Upeti Tiap Bulan dari Bandar Narkoba

Baca juga: Diduga Terima Upeti dari Bandar Narkoba, Tiga Polisi di Surabaya Diamankan Paminal Mabes Polri

Baca juga: Bandar Narkoba Sebut Dibekingi Beberapa Polisi di Surabaya, Mengaku Juga Setor Upeti

Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir mengatakan agar para oknum tersebut dipecat dari kesatuan.

"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya. Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved