Berita Kediri

Pengakuan Pasutri Asal Bandung yang Lacurkan Anaknya di Kota Kediri, Uang untuk Beli Susu

Pengakuan NR, ia melakukan ini karena terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/farid mukarrom
NR ibu korban T, tersangka Prositusi Online anak asal Bandung Jawa Barat saat rilis kasus di Mapolresta Kediri, Selasa (9/3/2021). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Nia Kurniasih (38) dan Dika (35), pasutri asal Bandung Jawa Barat ternyata telah melacurkan anak kandungnya T sejak awal Februari 2021.

Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya polisi Kota Kediri berhasil mengungkap 2 kasus yang terjadi di Hotel Lotus Kediri.

Kasus pertama adalah pembunuhan gadis inisial M yang dibunuh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.

Hasil penyelidikan pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.

Dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.

"Jadi kami tetapkan 3 orang tersangka, Deri Kurniawan (DK) mucikari atas korban M, kemudian Dika (35) dan NR (38), orangtua korban T," ujarnya Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Piala Menpora 2021, Arema FC Berlaga di Stadion Manahan Solo, Sudarmaji : Bermain di Manapun Siap

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Senjata, Senjata Api Anggota Polres Tuban Dicek

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cewek Bandung di Hotel Lotus Kediri Dilakukan Secara Tertutup

Menurut AKP Verawati Taib, modus yang digunakan DK dan NR ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan seks.

"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai Rp 250.000-350.000. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar Rp 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada Rp 700 - 800 ribu," jelasnya.

Menurut pengakuan NR, ia melakukan ini karena terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka NR di hadapan awak media mengatakan tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan melakukan layanan prostitusi.

"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit hutang Rp 3 juta ke orang. Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.

NR mengaku, semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Saya punya anak 7 keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.

Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved