Berita Surabaya

Terungkap Profesi Sebenarnya Jaksa Gadungan yang  kini Ditahan Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan

Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Parmin
foto: kejari surabaya
Abdussomad saat berdandan ala Kepala Kejaksaan Negeri. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Abdussomad (39)  kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa gadungan itu diproses di Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan.

Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.

Modusnya warga Sambiarum Lor 54-F Surabaya menyewa kamar hotel untuk menipu korban yang dijanjikan bisa meloloskan untuk masuk menjadi jaksa.

Dia menghabiskan uang Rp 720 juta untuk berfoya-foya.

Tersangka ini pertama kali diketahui keberadaanya setelah dua korbannya melapor telah menyetor uang untuk menjadi jaksa dengan mematok harga ratusan juta.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendapat laporan langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya ada pihak hotel yang menghubungi dengan menyertakan tagihan hotel Rp 40 juta kepada Kejari Surabaya.

"Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, " jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (4/3/2021).

Saat diperiksa, Abdussomad diketahui berstatus senagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kejari Pontianak.

Ia tahu bagaimana cara menjadi seorang Kajari setelah bertahun-tahun bekerja disana.

Lengkap dengan atribut yang dibelinya, ia berlaku seolah sebagai seorang pejabat kejaksaan.

"Pengakuan tersangka memang aktif sebagai PNS di lingkungab Kejaksaan Pontianak," tandasnya.

Saat ini, pria bertubuh tambun itu masih menjalani pemeriksaan atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved