Penyebab 2 Oknum Polisi Nekat Jual Senjata ke KKB Papua Berawal dari Hal Sepele, Motifnya Terungkap

Terungkap penyebab dua oknum polisi nekat menjual senjata dan amunisi kepada KKB Papua, ternyata berawal dari hal sepele. Ini motif mereka

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
tangkapan layar Kompas TV
Ilustrasi 2 Oknum Polisi Nekat Jual Senjata ke KKB Papua. Ternyata berawal dari hal sepele. Ulasan selengkapnya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Terungkap penyebab dua oknum polisi nekat menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, ternyata berawal dari hal sepele.

Seperti diketahui, pemberitaan tentang dua oknum polisi berinisial SHP dan MRA yang diduga kuat menjual senjata kepada KKB Papua cukup jadi sorotan.

Kabar terbarunya terungkap penyebab mereka nekat menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua, ternyata berawal dari hal sepele yakni pertemanan.

Ilustrasi amunisi yang diambil Praka MS. Trik Licik Praka MS Ambil Ratusan Amunisi Tanpa Ketahuan dan Dijual ke KKB Papua, ada di artikel ini.
Ilustrasi amunisi yang diambil Praka MS. Trik Licik Praka MS Ambil Ratusan Amunisi Tanpa Ketahuan dan Dijual ke KKB Papua, ada di artikel ini. (istimewa/Tribun Bali)

Baca juga: Fakta Sebenarnya KKB Papua Tuduh TNI-Polri Tembak Remaja 17 Tahun, Terungkap Sosok Asli Korban

Baca juga: Propaganda Licik KKB Papua, Ambil Senjata Anggota Tewas, Mayat Diunggah di Medsos, Ini Tujuannya

Mereka awalnya berteman dengan salah satu pihak yang kerap memasok senjata untuk KKB Papua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pertemanannya itulah yang membuat kedua personel Polri itu nekat jual senjata ke KKB Papua.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel '2 Anggota Polres Ambon Terlibat Jual Beli Senjata ke KKB Papua, Awalnya Berteman dengan Pemasok'

"Mereka itu bertugas di fungsi Sabhara. Hanya karena berteman kemudian timbul komunikasi dengan yang terjadi.

Jadi hanya pertemanan, ternyata lebih jauh lagi pertemanan itu.

Ya akhirnya terlibat dalam itu (jual-beli senjata)," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, Rusdi mengungkapkan motif kedua oknum polisi itu turut terlibat dalam transaksi jual-beli senpi kepada KKB Papua.

 Adapun motifnya adalah keuntungan pribadi.

"Ini kita dalami. Yang jelas itu dapat keuntungan. 1 butir peluru itu pasti ada harganya.

Apalagi sampai 1 pucuk senjata, itupun ada hargannya.

Tentunya menguntungkan secara ekonomi. Untuk secara besarnya masih didalami lagi. Pasti menguntungkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.

"Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.

Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.

2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut.

Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," kata dia.

Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua.

Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.

"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.

Baca juga: Perburuan Ali Kalora Cs Makan Korban Lagi 1 Brimob, Sebelumnya Anak Buah Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Sosok Letkol Danang Prasetyo Wibowo Penerus Trah Militer Sarwo Edhie Jenderal dari Kopassus

Kapolri Listyo Sigit Tegas

Ilustrasi Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Karier oknum polisi tersebut kini terancam
Ilustrasi Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Karier oknum polisi tersebut kini terancam (Kolase tribun video dan Istimewa/tribunnews)

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua oknum polisi tersebut ditindak tegas.

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Listyo Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas'

Selain itu, Listyo Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.

Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.

"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak KKB Papua, tetapi melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB Papua, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB Papua.

Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB Papua” kata dia.

Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved