Berita Tulungagung
Baru Ada Lima Pengelola Wisata di Kabupaten Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional
Banyak pengelola tempat wisata menunda pengajuan izin, untuk melengkapi syarat yanng ditetapkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID,TULUNGAGUNG - Hanya ada lima pengelola tempat usaha di Kabupaten Tulungagung yang mengajukan izin operasional.
Padahal Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung meminta setiap pengelola tempat wisata untuk mengajukan izin, setelah ditutup total sejak 19 Desember 2019.
Dari lima tempat wisata yang mengajukan izin itu, baru tiga yang sudah menjalani asesmen.
"Jadi secara resmi belum ada tempat wisata yang mendapat izin buka, semua masih tahap pengajuan izin dan asesmen," terang Wakil Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (1/3/2021).
Tiga lokasi wisata yang sudah selesai asesmen adalah Nangkula Parkdi Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolagu, Kampung Susu Dinasty di Desa Sidem Kecamatan Gondang, dan Brond Waterpark di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
Sedangkan Punokawan Park di Desa Banaran Kecamatan Kauman sudah dilakukan asesmen, namun belum mendapatkan izin dari Satgas.
Baca juga: Apindo Jatim Dukung Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka 100.000 Lapangan Kerja Baru
Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 4 Selasa 2 Maret 2021 :Cari Cerita Rakyat dari Tempat Tinggalmu
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Everton Menang, The Toffees Tempel Liverpool
Penyebabnya, Punokawan Park belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Satu-satunya destinasi wisata alam yang sudah mengajukan izin adalah Pantai Gemah," sambung Galih.
Diakui Galih, ada banyak syarat yang ditetapkan Satgas bagi para pengelola tempat wisata.
Karena itu banyak pengelola tempat wisata menunda pengajuan izin, untuk melengkapi syarat yanng ditetapkan.
Mulai dari tempat cuci tangan dengan jumlah menyesuaikan luas area.
Pos kesehatan dengan tim kesehatan yang berjaga, dengan melibatkan Puskesmas setempat.
Serta berbagai peralatan untuk memeriksa kondisi pasien, pembatasan jumlah pengunjung, serta pembatasan jam operasional.
Hingga alat pengeras suara yang dipakai petugas untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan.
"Misalnya ada pengunjung yang sekiranya kurang sehat, ada ruang isolasi sebelum ditangani lebih jauh," tegas Galih.