Berita Mojokerto
Puluhan Ahli Waris Korban Covid-19 di Mojokerto Batal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Sebabnya
Puluhan ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terancam batal mendapat dana santunan dari Kemensos
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Puluhan ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terancam batal mendapat dana santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos RI) sebanyak Rp.15 juta.
Ini menyusul adanya surat edaran dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang berkenaan dengan surat edaran dari Plt, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang dana santunan korban meninggal akibat Covid-19.
Pada poin satu dalam surat edaran tersebut bahwasanya anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI.
Sehingga berkaitan rekomendasi dan usulan yang disampaikan di Dinsos Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Kasi Rehsos (Rehabilitasi Sosial) Dinsos Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi berkas dokumen kelengkapan dari pemohon atau ahli waris yang keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Pria Jombang Tewas Kecelakaan di Manyar Kabupaten Gresik, Terjatuh saat Menyalip Truk
Baca juga: LPS Sosialisasikan 3T untuk Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Man City vs West Ham, Bentrok Papan Bawah Brighton & West Brom
Setidaknya, ada 51 data pemohon di tahun 2020 yang sudah diajukan ke Dinas Sosial Pemprov Jatim.
Sedangkan terkini ada 30 data pemohon pada 2021 belum terverifikasi lantaran terkendala aturan terbaru dari Dirjen Linjamsos.
"Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto berperan untuk membantu proses pengajuan santunan korban meninggal karena Covid-19 melalui verifikasi berkas dokumen kelengkapan dari pemohon atau ahli waris," ungkapnya di Kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/2/2021).
Zainul menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan terkait pencairan dana santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Mojokerto yang telah mengajukan berkas pengajuan permohonan pada Kemensos RI.
Apalagi, santunan korban meninggal akibat Covid-19 berdasarkan surat edaran Plt, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.
Yakni santunan diberikan pada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terinfeksi Covid-19 dinyatakan rumah sakit/ Puskesmas/ Dinas Kesehatan.
Adapun dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 dari Kemensos RI sebanyak Rp.15 juta.
"Kita belum tahu pastinya terkait pencairan dana santunan karena hanya membantu proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan santunan korban meninggal akibat Covid-19 dari Kemensos RI," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya belum mendapat kabar mengenai 51 berkas dokumen dari pemohon ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 yang sudah diajukan ke Dinas Sosial Pemprov Jatim.
Sehingga, dia juga belum dapat memastikan mereka akan mendapat dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 atau tidak.