Trik Licik Praka MS Ambil Ratusan Amunisi Tanpa Ketahuan dan Dijual ke KKB Papua, Ada Pelaku Lain?

Terbongkar trik licik oknum TNI Praka MS mengambil ratusan amunisi tanpa ketahuan dan dijual ke KKB Papua. Ada pelaku lain?

istimewa/Tribun Bali
Ilustrasi amunisi yang diambil Praka MS. Trik Licik Praka MS Ambil Ratusan Amunisi Tanpa Ketahuan dan Dijual ke KKB Papua, ada di artikel ini. 

Paul mengaku bahwa pihaknya tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka.

Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.

“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak.

Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.

Aksi Praka MS Disorot Jenderal Andika Perkasa

Sementara itu, aksi Praka MS itu ternyata disorot oleh Jenderal Andika Perkasa.

Nasib Praka MS kini karier militernya terancam akibat perbuatannya sendiri.

Diketahui, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dari Ambon, Maluku. 

Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua
Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua (Dok Polda Papua)

Baca juga: Aksi Praka MS Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua Disorot Jenderal Andika Perkasa, Begini Nasibnya

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Sertu Rizka: Tumor Otaknya Sudah Menjalar, Perhatian Jenderal Andika Perkasa Disorot

Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan Praka MS akan mendapat sanksi tegas.

Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kodam Pattimura: Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat'

“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Menurut Paul, kasus tersebut disorot dan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal Andika Perkasa. 

Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved